PROGRAM REMEDIAL DAN PENGAYAAN

TERHADAP SEBUAH INSTITUSI PENDIDIKAN

MELALUI HASIL PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

                By Ary Hendari, S.Pd.

 

Apapun alasannya, penyelenggaraan Ujian Nasional jika dikulminasikan dengan sebuah justifikasi terhadap keberhasilan atau kelulusan siswa tetap saja akan menuai kontra. Untuk melihat standar mutu pendidikan setiap sekolah baik secara regional maupun nasional, angka yang ditetapkan pemerintah sebagai standar kelulusan,sebetulnya cukup dijadikan sebagai standar pemerintah memberikan layanan klinis terhadap sekolah-sekolah. Layanan klinis ini dapat berupa remedial dan pengayaan. Dengan demikian tentu saja tujuan penyelenggaran Ujian Nasional dalam rangka peningkatkan mutu pendidikan akan lebih tepat teknis.

Layaknya sebuah sekolah yang menyelenggarakan program remedial dan pengayaan terhadap siswa, bentuk layanan klinis tersebut dapat juga diperlakukan terhadap sekolah-sekolah oleh pemerintah. Kriterianya sederhana. Angka yang ditetapkan oleh pemerintah untuk ikut menentukan kelulusan siswa, diubah sasarannya bukan untuk siswa secara langsung, melainkan untuk sekolah, untuk istitusinya. Jadi statemennya sekarang berbunyi, apabila sebuah sekolah mendapatkan angka rata-rata Ujian Nasional, misalnya di atas 7,50, maka pemerintah akan memberikan layanan pengayaan bagi sekolah tersebut dalam bentuk pemberian tambahan sarana atau prasarana yang dibutuhkan untuk peningkatan atau pemantapan mutu pendidikan selanjutnya. Tentu saja hal itu menjadi sebuah stimulus positif untuk sekolah berkompetisi dengan sekolah lain dalam peningkatan mutu. Meskipun tak dapat disangkal pula tetap akan muncul peluang/niat tidak jujur bagi oknum dalam sebuah institusi pendidikan yang ingin mendapatkan stimulus tersebut. Selain bantuan berbentuk fisik, bantuan berbentuk pengayaan ini dapat juga dengan memberi kesempatan kepada guru untuk mengembangkan profesionalitasnya, seperti mendanai peningkatan kualifikasi guru. Sedangkan untuk sekolah yang mendapatkan angka rata-rata Ujian Nasional di bawah 7,50, maka tentunya merupakan sebuah permasalahan bagi pemerintah untuk memberikan layanan remedial bagi sekolah tersebut. Adapun bentuk remedial yang harus diberikan oleh pemerintah merupakan bentuk bantuan yang juga dapat berupa sarana atau prasarana yang belum ada atau kurang yang menjadi masalah bagi sekolah tersebut untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya. Selain bantuan sarana dan prasarana seperti halnya pada bentuk bantuan pengayaan, maka dalam bantuan remedial tentu saja pemberian kesempatan kepada guru untuk meningkatkan profesionalitasnya pun perlu dilakukan.

Sejauh peruntukan Ujian Nasional tidak menjustifikasi kelulusan siswa, penyelenggaraannya masih sangat diperlukan. Sejak dulu pun ujian seperti yang sekarang ini telah dilaksanakan. Tahun 1985 adalah tahun pertama kali dilaksanakannya ujian yang bersipat nasional. Kala itu namanya Ebtanas. Hingga saat sebelum diberlakukannya jenis ujian ini menentukan kelulusan, tidak ada efek konflik yang berkepanjangan. Apapun nama atau istilah yang digunakan pada prinsipnya penyelenggaraan ujian yang dilaksanakan oleh pemerintah secara nasional ini sangat perlu dilakukan untuk melihat keberhasilan pengelolaan pendidikan persekolah baik secara regional maupun nasional. Berdasarkan itu maka pemerintah dapat menjadikannya sebagai parameter untuk memberikan tindaklanjut baik itu remedial ataupun pengayaan.