Anak Indonesia Bebas Biaya Sekolah

14/06/2010 12:09

Program penyediaan bantuan beasiswa bagi siswa SD yang kurang mampu merupakan bagian dari realisasi kebijakan pendidikan pro rakyat atau yang dikenal dengan istilah affirmative action.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Departemen Pendidkan Nasional (Depdiknas) Suyanto. Menurut dia, kebijakan affirmative action merupakan komitmen nyata dari pemerintah dalam keberpihakannya terhadap masyarakat yang kurang mampu. “Hal ini sejalan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,” katanya kepada Rakyat Merdeka, pekan kemaren.

Bentuk lain dari realisasi kebijakan itu, kata Suyanto juga melalui penyelenggaraan pendidikan gratis dan perbaikan infrastruktur. Adapun perbaikan infrastruktur, sambung Suyanto, yaitu menyangkut rehabilitasi gedung-gedung sekolah dasar yang berada di desa-desa. “Umumnya sekolah-sekolah di desa itu, belum mampu memperbaiki gedungnya sendiri. Mereka maish banyak mengandalkan bantuan dari pusat, tidak seperti sekolah yang di kota yang relatif cukup mandiri,” ujarnya.

Kata Suyanto, bila melihat perhatian pemerintah dalam mewujudkan pendidikan wajib belajar 9 tahun, sebetulnya telah memperlihatkan affirmative action. Karena seluruh kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan SD prinsipnya sudah mengarah pada affirmative action, yaitu dengan dengan melibatkan masyarakat banyak.

Affirmative action harus bicara akses, pendidikan harus mampu diakses semua orang,” tukasnya.

Suyanto menambahkan, perbaikan infrastruktur untuk memudahkan akses, Pemerintah menyediakan Rp 5,1 triliuin. Angka ini naik dari tahun-tahun sebelumnya, yang hanya 650 miliar pada tahun 2003. Dia menegaskan, besaran angka tersebut memperlihatkan adanya kesungguhan pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur.

“Realisasi perbaikan infrastruktur ini penting untuk memberikan kenyamanan bagi para murid, baik secara fisik maupun psikologis,” tandasnya.

Di samping itu, pemerintah juga menambahkan item biaya perawatan gedung sekolah. Hal ini sebagai antisipasi bangunan agar agar tidak cepat rusak. “Ini juga sebagai jawaban terhadap sejumlah pihak yang mengeluhkan tiadanya biaya perawatan”.

 (Sumber: Rakyat Merdeka halaman 2,  Kamis 16 April 2009)

Ada kabar  gembira  bagi pendidikan Indonesia  ! di Januari 2009 ini  anak-anak Indonesia usia SD dan SMP dapat menikmati Sekolah bebas SPP.Sebuah harapan yang sudah lama diidam-idamkan , Sekolah Indonesia bebas biaya.Para orang tua bisa bernafas lega  karena Departemen Pendidikan Nasional  mengeluarkan kebijakan yang memberlakukan sekolah gratis, terutama pada sekolah negeri tingkat pendidikan dasa mulai SD sampai SMP.

Hal tersebut terwujud berkat adanya kenaikan jumlah biaya santunan BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang di dalamnya termasuk sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), uang penerimaan siswa baru (PSB), biaya ujian sekolah dan juga BOS buku. Adapun perincian dana BOS yang akan diterima oleh tiap siswa adalah sebesar Rp. 400.000/ tahun untuk SD / SDLB di wilayah kota, Rp. 397.000/ tahun untuk SD/ SDLB di kabupaten. Sedangkan untuk siswa SMP/ SMPLB/ SMPT di kota Rp. 575.000/ tahun dan SMP/ SMPLB/ SMPT di kabupaten Rp. 570.000/ tahun.

Dengan BOS, orang tua siswa tak perlu bingung soal biaya. Angka putus sekolah akan berkurang, dan pendidikan pun akan lebih terfokus kepada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Siswa Sekolah Swasta Juga Bisa Bernafas Lega

Untuk siswa miskin yang belajar di sekolah swasta, juga tak perlu khawatir. Pemerintah juga telah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah swasta, untuk mendata siswa yang kurang mampu dan membebaskannya dari punguntan biaya operasional sekolah dan tidak ada juga pungutan biaya yang berlebihan kepada siswa yang mampu.

Apa sih RSBI dan SBI?

RSBI adalah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, sedangkan SBI adalah Sekolah Bertaraf Internasional. Saat ini di Indonesia terutama di kota-kota besar, banyak sekolah-sekolah yang menyamakan kurikulumnya dengan kurikulum internasional. Dari segi fasilitas pun sudah disesuaikan dengan kualitas bertaraf internasional.

Siswa Senang Belajar, Guru Tenang Mengajar.

Pemberlakuan sekolah gratis bukan berarti penurunan kualitas pendidikan. Untuk itu bukan hanya siswa saja yang diringankan dalam hal biaya, namun kini para guru juga akan merasa lega dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan akan kesejahteraan guru. Tahun 2009 ini pemerintah telah memutuskan untuk memenuhi ketentuan UUD 1945 pasal 31 tentang alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20%. Sehingga akan tersedianya anggaran untuk menaikkan pendapatan guru, terutama guru pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat rendah yang belum berkeluarga dengan masa kerja 0 tahun, sekurang-kurangnya berpendapatan Rp. 2 juta.

Biaya Seragam, Ekstrakulikuler dan Studitour-nya Bagaimana?

Dari dana BOS yang diterima sekolah wajib menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional sekolah. Sedangkan biaya yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memiliki biaya besar, seperti: studytour (karyawisata), studi banding, pembelian seragam bagi siswa dan guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), serta pembelian bahan atau peralatan yang tidak mendukung kegiatan sekolah, semuanya tidak ditanggung biaya BOS. Dan pemungutan biaya tersebut juga akan tergantung dengan kebijakan tiap-tiap sekolah. Serta tentunya pemerintah akan terus mengawasi dan menjamin agar biaya-biaya tersebut tidak memberatkan para siswa dan orangtua.

Ada Bantuan dari APBD, loh!

Semua pasti berharap terealisasinya pendidikan gratis. Agar anak-anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan dasar 9 tahun dan dapat mengangkat martabat dan derajat bangsa kita. Bagaimana jika suatu waktu terjadi hambatan atau ada sekolah yang masih kekurangan dalam pemenuhan biaya operasionalnya? Tenang saja… karena pemerintah daerah wajib untuk memenuhi kekurangannya dari dana APBD yang ada. Agar proses belajar-mengajar pun tetap terlaksana tanpa kekurangan biaya.

Sanksi Bagi Pelaku Penyimpangan Dana

Pemerintah Daerah akan memasyarakatkan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 ini. Dan akan bertindak tegas bagi yang melanggarnya serta memberantas para pelaku penyimpangan dana tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka dana BOS akan disalurkan langsung ke rekening tiap-tiap sekolah. Dan secara khusus pemerintah akan mengirim tim pengawas untuk memonitor dana tersebut.

Copyright 2009 Depdiknas